Lembaga Kode Etik
Menegakkan Integritas dan Etika Akademik IKDH
Lembaga yang bertugas mengawasi, menegakkan, dan menyelesaikan pelanggaran kode etik di lingkungan Institut Kesehatan Deli Husada secara adil dan transparan.
Menjaga Integritas Akademik yang Bermartabat
Lembaga Kode Etik (LKE) IKDH dibentuk untuk memastikan setiap civitas akademika menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam proses pendidikan dan kehidupan kampus.
- Menerima dan memproses laporan pelanggaran kode etik civitas akademika.
- Melakukan investigasi secara objektif, adil, dan transparan.
- Menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan saksi.
- Merekomendasikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
100%
Independen
Terjamin
Kerahasiaan
Transparan
Proses
Berkeadilan
Keputusan
Jenis Pelanggaran Kode Etik
LKE IKDH menangani berbagai bentuk pelanggaran kode etik berikut.
Plagiarisme
Penjiplakan karya ilmiah atau akademik milik orang lain.
Kecurangan Akademik
Menyontek, manipulasi nilai, atau pemalsuan dokumen.
Pelecehan & Kekerasan
Tindakan tidak senonoh, intimidasi, atau diskriminasi.
Pelanggaran Etika Profesi
Perilaku tidak profesional dalam praktik klinik atau akademik.
Gratifikasi & Korupsi
Suap, pungutan liar, atau penyalahgunaan wewenang.
Pelanggaran Lainnya
Bentuk pelanggaran lain yang bertentangan dengan kode etik.
Saksikan Pelanggaran? Laporkan Sekarang
Identitas Anda terlindungi. LKE IKDH berkomitmen memproses setiap laporan secara adil dan profesional sesuai regulasi yang berlaku.