Institut Kesehatan Deli Husada

Lembaga Kode Etik

Menegakkan Integritas dan Etika Akademik IKDH

Lembaga yang bertugas mengawasi, menegakkan, dan menyelesaikan pelanggaran kode etik di lingkungan Institut Kesehatan Deli Husada secara adil dan transparan.

Tentang LKE

Menjaga Integritas Akademik yang Bermartabat

Lembaga Kode Etik (LKE) IKDH dibentuk untuk memastikan setiap civitas akademika menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam proses pendidikan dan kehidupan kampus.

  • Menerima dan memproses laporan pelanggaran kode etik civitas akademika.
  • Melakukan investigasi secara objektif, adil, dan transparan.
  • Menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan saksi.
  • Merekomendasikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pelajari Lebih Lanjut

100%

Independen

Terjamin

Kerahasiaan

Transparan

Proses

Berkeadilan

Keputusan

Ruang Lingkup

Jenis Pelanggaran Kode Etik

LKE IKDH menangani berbagai bentuk pelanggaran kode etik berikut.

Plagiarisme

Penjiplakan karya ilmiah atau akademik milik orang lain.

Kecurangan Akademik

Menyontek, manipulasi nilai, atau pemalsuan dokumen.

Pelecehan & Kekerasan

Tindakan tidak senonoh, intimidasi, atau diskriminasi.

Pelanggaran Etika Profesi

Perilaku tidak profesional dalam praktik klinik atau akademik.

Gratifikasi & Korupsi

Suap, pungutan liar, atau penyalahgunaan wewenang.

Pelanggaran Lainnya

Bentuk pelanggaran lain yang bertentangan dengan kode etik.

Saksikan Pelanggaran? Laporkan Sekarang

Identitas Anda terlindungi. LKE IKDH berkomitmen memproses setiap laporan secara adil dan profesional sesuai regulasi yang berlaku.